“Kas Daerah yang Lupa Bangun”
Beberapa hari terakhir, publik kembali
diguncang pernyataan mengejutkan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia
menyoroti adanya 15 pemerintah daerah yang memiliki simpanan kas besar di bank,
bahkan disebut bernilai triliunan rupiah. Kritik itu langsung menyebar, diulas
media, disambut reaksi keras dari sejumlah kepala daerah, dan tak terkecuali
memantik diskusi panjang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Beberapa pemerintah daerah membantah dengan menyebut data itu tidak akurat dan
tidak terkonfirmasi. Namun publik sudah lebih dulu menerima narasi yang
mengguncang kepercayaan: bahwa uang rakyat sedang “tidur” di rekening,
sementara kebutuhan publik terabaikan. Padahal, persoalan semacam ini
sebenarnya bisa diselesaikan secara administratif sederhana dengan cek dan ricek data, klarifikasi, serta
konfirmasi langsung ke Kementerian Keuangan, Bank Pembangunan Daerah, dan pemda
terkait.
Namun alih-alih menjadi evaluasi fiskal yang sehat, isu ini berubah menjadi
drama politik dan saling tuding antar lembaga. Dan di situlah sesungguhnya akar
persoalan tata kelola fiskal kita transparansi yang belum tuntas dan komunikasi
fiskal yang tidak terkelola.
1. Ketika Data dan Narasi Beradu di Ruang Publik
Dalam logika pemerintahan yang baik (good governance), setiap data fiskal
seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi
antarlembaga. Namun dalam kasus ini, data yang diungkap oleh Kemenkeu tampak
belum diverifikasi secara menyeluruh. Sebagian daerah mengaku bahwa dana yang
disebut “tidur” sesungguhnya adalah rekening kas daerah, dana transfer yang
belum terserap karena proses administrasi, bahkan saldo proyek yang belum jatuh
tempo pembayaran.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas
mengatur bahwa setiap dana pemerintah harus dikelola dengan prinsip efisiensi,
efektifitas, dan kehati-hatian. Pasal 15 ayat (1) UU tersebut menyebut:
“Pengelolaan kas negara/daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab.”
Jika pemerintah daerah menyimpan dana dalam bentuk deposito atau giro, selama
sesuai mekanisme kas daerah dan bukan untuk tujuan pribadi atau di luar
kepentingan publik, maka hal itu tidak serta-merta melanggar hukum. Masalah
muncul bila penempatan dana itu tidak disertai rencana kegiatan yang jelas,
atau disengaja untuk kepentingan politik, rente, atau kelalaian birokrasi.
2. Politik Anggaran dan Asimetri Informasi
Fenomena “dana tidur” ini mengingatkan pada teori principal agent dalam ekonomi
publik. Pemerintah pusat (principal) berperan sebagai pengendali makro fiskal,
sementara pemerintah daerah (agent) adalah pelaksana kebijakan di lapangan.
Namun sering kali terjadi asimetris informasi pusat melihat data saldo kas
besar, sementara daerah melihatnya sebagai sisa saldo kegiatan yang belum
diserap karena proses lelang atau revisi kegiatan.
Sayangnya, perbedaan persepsi ini tidak diselesaikan dengan koordinasi data,
melainkan dengan “panggung publik” yang cenderung menyalahkan. Padahal dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pasal 4 menegaskan: “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat
untuk masyarakat.”
3. Antara Akuntabilitas dan Kriminalisasi
Isu ini bahkan sempat bergeser ke ranah hukum di beberapa daerah, termasuk di
Bangka Belitung. Padahal jika dicermati, mekanisme pertanggungjawaban keuangan
daerah telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua regulasi ini mewajibkan kepala daerah dan pejabat pengelola keuangan
untuk: menyusun laporan realisasi anggaran setiap triwulan; menyerahkan laporan
keuangan tahunan ke BPK untuk diaudit; dan melakukan rekonsiliasi kas dan
rekening secara berkala.
4. Uang yang Tak Bekerja
Dari sisi ekonomi, dana yang mengendap tentu menimbulkan opportunity cost: uang
publik yang seharusnya menggerakkan ekonomi daerah justru pasif di bank.
Apalagi dalam situasi fiskal sulit dan tekanan inflasi lokal, setiap rupiah
belanja pemerintah dapat menciptakan multiplier effect bagi UMKM, kontraktor,
hingga lapangan kerja.
Namun kita juga perlu jujur: tidak semua dana yang mengendap adalah bentuk kelalaian.
Sebagian adalah saldo teknis akibat keterlambatan realisasi proyek, revisi DPA,
penyesuaian kontrak, atau proses lelang ulang. Masalah utamanya bukan pada
saldo itu sendiri, melainkan pada proses perencanaan yang tidak sinkron antara
waktu penetapan APBD, pelelangan, dan kesiapan administrasi kegiatan.
5. Ketika Uang Lebih Cepat dari Akal Sehat
Filosofi pengelolaan uang publik mestinya sederhana: uang rakyat harus bekerja
untuk rakyat. Namun dalam praktik birokrasi kita, uang sering kali lebih cepat
dari akal sehat. Ia berpindah rekening tanpa jejak manfaat sosial yang sepadan.
Sebaliknya, setiap saldo kas yang tertinggal justru memantik curiga — seolah
setiap rupiah yang belum dibelanjakan adalah bukti dosa fiskal.
6. Jalan Korektif dan Pembenahan
Sebagai akademisi, saya melihat isu ini sebagai alarm korektif, bukan skandal.
Namun untuk menjadikannya pelajaran bersama, beberapa langkah konkret perlu
dilakukan:
- Audit dan klarifikasi cepat antara pusat dan daerah.
- Standardisasi pelaporan saldo kas daerah melalui sistem nasional.
- Reformasi tata waktu APBD agar perencanaan dan realisasi berjalan sinkron.
- Peningkatan kapasitas bendahara dan pejabat pengelola keuangan.
- Transparansi publik yang konstruktif, bukan sensasi politis.
7.Yang Tertidur Bukan Uangnya, Tapi Tata Kelolanya
Kasus “dana tidur” ini mestinya menyadarkan kita bahwa masalah terbesar bukan
pada saldo, tetapi pada mentalitas dan sistem koordinasi fiskal yang belum
sehat. Selama komunikasi antarinstansi masih diwarnai ego sektoral, saling
curiga, dan sensasi politik, maka uang publik akan terus “tidur” dalam sistem —
bahkan ketika laporan keuangan tampak indah di atas kertas.
Jika kita ingin membangun keuangan daerah yang sehat, bangunkan tata kelolanya
terlebih dahulu. Uang hanya alat; yang menentukan manfaatnya adalah niat dan
integritas pengelolanya.
Referensi Regulasi dan Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah
5. Prinsip Good Governance (World Bank, UNDP, OECD Framework)
PERTIBAHome
Kirim Tulisan