Tutup

Layanan

Situs Lainnya

Pertiba Startup & Network

“Kas Daerah yang Lupa Bangun”

“Kas Daerah yang Lupa Bangun”
Oleh Eddy Supriadi Akademisi Universitas Pertiba

Beberapa hari terakhir, publik kembali diguncang pernyataan mengejutkan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyoroti adanya 15 pemerintah daerah yang memiliki simpanan kas besar di bank, bahkan disebut bernilai triliunan rupiah. Kritik itu langsung menyebar, diulas media, disambut reaksi keras dari sejumlah kepala daerah, dan tak terkecuali memantik diskusi panjang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Beberapa pemerintah daerah membantah dengan menyebut data itu tidak akurat dan tidak terkonfirmasi. Namun publik sudah lebih dulu menerima narasi yang mengguncang kepercayaan: bahwa uang rakyat sedang “tidur” di rekening, sementara kebutuhan publik terabaikan. Padahal, persoalan semacam ini sebenarnya bisa diselesaikan secara administratif sederhana  dengan cek dan ricek data, klarifikasi, serta konfirmasi langsung ke Kementerian Keuangan, Bank Pembangunan Daerah, dan pemda terkait.

Namun alih-alih menjadi evaluasi fiskal yang sehat, isu ini berubah menjadi drama politik dan saling tuding antar lembaga. Dan di situlah sesungguhnya akar persoalan tata kelola fiskal kita transparansi yang belum tuntas dan komunikasi fiskal yang tidak terkelola.

1. Ketika Data dan Narasi Beradu di Ruang Publik
Dalam logika pemerintahan yang baik (good governance), setiap data fiskal seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi antarlembaga. Namun dalam kasus ini, data yang diungkap oleh Kemenkeu tampak belum diverifikasi secara menyeluruh. Sebagian daerah mengaku bahwa dana yang disebut “tidur” sesungguhnya adalah rekening kas daerah, dana transfer yang belum terserap karena proses administrasi, bahkan saldo proyek yang belum jatuh tempo pembayaran.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas mengatur bahwa setiap dana pemerintah harus dikelola dengan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kehati-hatian. Pasal 15 ayat (1) UU tersebut menyebut: “Pengelolaan kas negara/daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.”

Jika pemerintah daerah menyimpan dana dalam bentuk deposito atau giro, selama sesuai mekanisme kas daerah dan bukan untuk tujuan pribadi atau di luar kepentingan publik, maka hal itu tidak serta-merta melanggar hukum. Masalah muncul bila penempatan dana itu tidak disertai rencana kegiatan yang jelas, atau disengaja untuk kepentingan politik, rente, atau kelalaian birokrasi.

2. Politik Anggaran dan Asimetri Informasi
Fenomena “dana tidur” ini mengingatkan pada teori principal agent dalam ekonomi publik. Pemerintah pusat (principal) berperan sebagai pengendali makro fiskal, sementara pemerintah daerah (agent) adalah pelaksana kebijakan di lapangan. Namun sering kali terjadi asimetris informasi pusat melihat data saldo kas besar, sementara daerah melihatnya sebagai sisa saldo kegiatan yang belum diserap karena proses lelang atau revisi kegiatan.

Sayangnya, perbedaan persepsi ini tidak diselesaikan dengan koordinasi data, melainkan dengan “panggung publik” yang cenderung menyalahkan. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 menegaskan: “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”

3. Antara Akuntabilitas dan Kriminalisasi
Isu ini bahkan sempat bergeser ke ranah hukum di beberapa daerah, termasuk di Bangka Belitung. Padahal jika dicermati, mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua regulasi ini mewajibkan kepala daerah dan pejabat pengelola keuangan untuk: menyusun laporan realisasi anggaran setiap triwulan; menyerahkan laporan keuangan tahunan ke BPK untuk diaudit; dan melakukan rekonsiliasi kas dan rekening secara berkala.

4. Uang yang Tak Bekerja
Dari sisi ekonomi, dana yang mengendap tentu menimbulkan opportunity cost: uang publik yang seharusnya menggerakkan ekonomi daerah justru pasif di bank. Apalagi dalam situasi fiskal sulit dan tekanan inflasi lokal, setiap rupiah belanja pemerintah dapat menciptakan multiplier effect bagi UMKM, kontraktor, hingga lapangan kerja.

Namun kita juga perlu jujur: tidak semua dana yang mengendap adalah bentuk kelalaian. Sebagian adalah saldo teknis akibat keterlambatan realisasi proyek, revisi DPA, penyesuaian kontrak, atau proses lelang ulang. Masalah utamanya bukan pada saldo itu sendiri, melainkan pada proses perencanaan yang tidak sinkron antara waktu penetapan APBD, pelelangan, dan kesiapan administrasi kegiatan.

5. Ketika Uang Lebih Cepat dari Akal Sehat
Filosofi pengelolaan uang publik mestinya sederhana: uang rakyat harus bekerja untuk rakyat. Namun dalam praktik birokrasi kita, uang sering kali lebih cepat dari akal sehat. Ia berpindah rekening tanpa jejak manfaat sosial yang sepadan. Sebaliknya, setiap saldo kas yang tertinggal justru memantik curiga — seolah setiap rupiah yang belum dibelanjakan adalah bukti dosa fiskal.

6. Jalan Korektif dan Pembenahan
Sebagai akademisi, saya melihat isu ini sebagai alarm korektif, bukan skandal. Namun untuk menjadikannya pelajaran bersama, beberapa langkah konkret perlu dilakukan:
- Audit dan klarifikasi cepat antara pusat dan daerah.
- Standardisasi pelaporan saldo kas daerah melalui sistem nasional.
- Reformasi tata waktu APBD agar perencanaan dan realisasi berjalan sinkron.
- Peningkatan kapasitas bendahara dan pejabat pengelola keuangan.
- Transparansi publik yang konstruktif, bukan sensasi politis.

7.Yang Tertidur Bukan Uangnya, Tapi Tata Kelolanya
Kasus “dana tidur” ini mestinya menyadarkan kita bahwa masalah terbesar bukan pada saldo, tetapi pada mentalitas dan sistem koordinasi fiskal yang belum sehat. Selama komunikasi antarinstansi masih diwarnai ego sektoral, saling curiga, dan sensasi politik, maka uang publik akan terus “tidur” dalam sistem — bahkan ketika laporan keuangan tampak indah di atas kertas.

Jika kita ingin membangun keuangan daerah yang sehat, bangunkan tata kelolanya terlebih dahulu. Uang hanya alat; yang menentukan manfaatnya adalah niat dan integritas pengelolanya.

Referensi Regulasi dan Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Prinsip Good Governance (World Bank, UNDP, OECD Framework)