Tutup

Layanan

Situs Lainnya

Pertiba Startup & Network

Dana Daerah di Bank Ketika Fiskal Berhenti, Bunga yang Bekerja,adakah implikasi hukum?

Dana Daerah di Bank Ketika Fiskal Berhenti, Bunga yang Bekerja,adakah implikasi hukum?
Eddy Supriadi Akademisi Universitas Pertiba (Uniper)

Ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa ada 15 pemerintah daerah menyimpan dana triliunan rupiah di bank, publik kembali diingatkan: fiskal daerah ternyata tidak selalu miskin, hanya malas berputar. Di satu sisi, banyak kepala daerah datang ke Jakarta “mengetuk pintu” Kemenkeu untuk meminta tambahan anggaran. Namun di sisi lain, dana daerahnya sendiri justru nyaman tidur di deposito dengan bunga tinggi.


Fenomena ini menarik, bahkan ironis. Sebab, APBD yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru berfungsi layaknya tabungan pribadi yang menghasilkan bunga. Padahal, pemerintah daerah bukanlah entitas profit, melainkan pelayan publik. Ketika uang rakyat dijadikan modal bermain deposito, maka ada yang salah secara filosofis dan yuridis.


1. Antara Hak Fiskal dan Penyimpangan Mandat


Secara hukum, pengelolaan keuangan daerah diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Uang daerah bersumber dari pajak, retribusi, dan transfer pusat yang penggunaannya harus diarahkan untuk pelayanan publik dan pembangunan.


Menempatkan dana publik dalam deposito berjangka dengan motif mengejar bunga dapat dikategorikan sebagai penyimpangan mandat publik. Walaupun tidak seluruh deposito dilarang, namun jika penempatan dana tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan kas, melainkan kepentingan mencari keuntungan atau menahan realisasi belanja, maka hal itu melanggar asas kepatutan, akuntabilitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.


Implikasi hukumnya tidak sederhana. Pejabat daerah yang dengan sengaja menahan dana publik untuk memperoleh bunga dapat dianggap melanggar asas penyelenggaraan negara yang bersih (UU No. 28 Tahun 1999) dan berpotensi masuk ke wilayah tindak pidana korupsi pasif jika ada unsur keuntungan pribadi, kelompok, atau pihak lain. Bahkan, menurut Pasal 3 UU Tipikor, setiap penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugiane negara dapat dipidana meski tidak ada penggelapan langsung.


2. Ketika Uang Diam, Roda Ekonomi pun Pelan


Purbaya menyebut realisasi belanja APBD baru sekitar 51,3% hingga kuartal III 2025, dan belanja modal turun lebih dari 31%. Angka ini menunjukkan satu hal: ekonomi daerah tidak berputar karena uangnya tidak bekerja di lapangan.


Ketika dana miliaran hingga triliunan rupiah tersimpan di bank, maka yang menikmati justru perbankan, bukan rakyat.

Sementara jalan rusak tetap berlubang, UMKM tetap menjerit, dan pengangguran tidak berkurang.


Dalam teori ekonomi publik, idle money dalam APBD berarti hilangnya multiplier effect. Satu rupiah belanja publik bisa memutar ekonomi beberapa kali lipat jika dibelanjakan tepat sasaran. Ketika uang itu hanya mengendap, efek ganda ekonomi pun mati.


3. Antara Cermat dan Culas


Dalam teori Public Budgeting, setiap rupiah dalam APBD harus melewati tiga uji: prioritas, efektivitas, dan efisiensi. Namun sering kali birokrasi daerah memilih aman  menunda realisasi karena takut salah administrasi daripada salah tidak berbuat.


Menaruh dana di deposito dianggap “aman secara hukum”, tapi justru berisiko secara moral. Dalam konteks etika pemerintahan, tindakan ini termasuk abuse of discretion  penggunaan diskresi yang menyalahi tujuan publik.


Kementerian Keuangan mulai memangkas bunga deposito agar Pemda tidak tergoda menjadikan kas daerah sebagai “bisnis pasif”. Langkah ini tepat: mencegah fiskal berubah menjadi instrumen rente dan memastikan keuangan publik tetap hidup untuk rakyat.


4. Rakyat Melihat, Tapi Tak Mendapat


Dari kacamata sosial, fenomena ini menciptakan kesenjangan psikologis antara pemerintah dan rakyat. Di saat masyarakat menjerit karena inflasi dan layanan dasar tak optimal, pemerintah daerah justru menimbun uang. Akibatnya, trust deficit semakin besar.


Kepercayaan publik tak dibangun dari angka saldo kas yang tinggi, tetapi dari belanja yang berpihak pada rakyat. Anggaran berlebih tanpa keberpihakan hanya menimbulkan ironi: fiskal berlebih, empati defisit.


5. Antara Citra dan Cuan


Politik anggaran sering kali bermain di dua sisi: citra dan cuan. Banyak kepala daerah ingin disebut bijak dan hati-hati dalam keuangan, tapi lupa bahwa menunda belanja produktif berarti menunda kesejahteraan publik.


Lebih berbahaya lagi, penempatan deposito bisa menjadi ruang abu-abu politik terutama menjelang pilkada atau proyek prioritas. Jika bunga deposito digunakan untuk kepentingan politik, maka pelakunya dapat dijerat dengan UU Tipikor maupun UU Pemilu/Pilkada, karena termasuk conflict of interest dalam pengelolaan anggaran publik.


Secara hukum administrasi negara, pejabat yang sengaja menahan belanja publik dan menyalahgunakan penempatan dana dapat dimintai pertanggungjawaban melalui sanksi administratif, perdata, dan pidana, sesuai mekanisme APIP, BPK, dan KPK. Di sinilah pentingnya mekanisme audit real-time dan transparansi kas daerah.


6. Antara Amanah dan Akal Sehat Publik


Dalam filsafat keuangan publik, uang negara adalah manifestasi kepercayaan rakyat kepada negara. Mengendapkannya tanpa manfaat sosial sama saja dengan mengkhianati mandat moral dan sosial fiskal.


Sebagaimana dikatakan John Maynard Keynes, “It is not the hoarding of money that builds nations, but its circulation.”

Uang yang diam kehilangan moralitasnya; ia berhenti menjadi alat keadilan, berubah menjadi simbol ketakutan dan kemalasan birokrasi.


Antara Cerdas Mengatur dan Berani Berbuat


Mengelola keuangan daerah memang perlu kehati-hatian, tetapi kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi ketakutan atau keuntungan. Pemerintah daerah harus kembali ke mandat dasarnya: melayani, bukan menyimpan.


Setiap rupiah APBD harus bekerja bagi rakyat, bukan beristirahat dalam bunga bank. Sebab ketika fiskal berhenti, hanya bunga yang bekerja dan itu bukan bunga kesejahteraan, melainkan bunga keserakahan yang tumbuh di taman birokrasi.